Senin, 09 Juni 2014

Disebut-sebut Bakal Susul SDA, Anggito Mundur dari Dirjen Haji dan Umroh

RIMANEWS- Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, Anggito Abimanyu telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama untuk fokus dan bersiap kemungkinan menghadapi masalah hukum.
"Tadi baru dapat laporan dari Sekjen Kemenag, bahwa pukul 11.00 WIB tadi menerima surat dari Bapak Anggito, Dirjen Haji, yang menyatakan beliau mundur sebagai Dirjen Haji hari ini," kata Agung yang juga Menteri Agama ad Interim seusai melaporkan kondisi terkini Kementerian Agama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Cipanas, Jawa Barat, Jumat (30/5).
Menurut Agung, alasan-alasan pengunduran diri Anggito termasuk di antaranya terkait kemungkinan akan adanya masalah hukum yang menimpa dirinya.
"Beliau minta persetujuan mundur karena kemungkinan seperti yang diberitakan di media, akan menghadapi masalah hukum. Meskipun hal itu belum jelas ada pasal hukum seperti apa, tapi beliau katakan ke saya, karena ada masalah hukum sehingga perlu fokus pada itu," katanya.
Ia menambahkan, hal ini telah ia sampaikan kepada Presiden Yudhoyono di Istana Cipanas. "Sudah disampaikan ke Presiden. Beliau menyatakan ya sudah diterima saja. Beliau mengharapkan setiap pejabat bisa fokus, sungguh-sungguh bisa bekerja sama dengan siapa pun," katanya.
Agung menambahkan, apalagi masalah haji ini sudah dalam waktu yang tidak lama lagi. "Jadi perlu perhatian kuat, oleh karena itu, pengunduran diri itu sudah diterima," katanya.
Ia menambahkan, agar masalah haji tidak terganggu, pengganti Anggito juga akan ditetapkan hari ini juga.
"Pada hari ini juga, kami akan menetapkan pengganti Pak Anggito agar bisa melanjutkan persiapan haji, agar tidak terganggu, baik yang bersifat regulasi maupun persiapan infrastruktur di Arab Saudi, baik di Mekkah, Jeddah dan di Madinah," katanya.
Sebagaimana ramai diberitakan, nama Anggito Abimanyu termasuk yang disebut-sebut terkait ketidak-beresan penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ati/rim)
Kata Kunci

Tidak ada komentar:

Posting Komentar