Menteri Agama Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka sebagai korupsi atas penyelenggaraan Haji 2012 – 2013 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada tanggal 22 Mei 2014.
Penetapan tersangka korupsi atas Suryadharma Ali berlandaskan pada tiga hal seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.
1. Penggelembungan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH
2. Adanya indikasi korupsi pada pengadaan akomodasi haji seperti pengadaan barang dan jasa
3. Terdapat kejanggalan atas fasilitas dan kemudahan berhaji, diberikan kepada pihak-pihak tertentu dimana hal tersebut melanggar aturan yang berlaku
Selain ketiga hal diatas sebenarnya masih banyak lagi praktek praktek penggelembungan biaya haji yang dibayar tidak sepadan dengan biaya yang dikeluarkan oleh jamaah seperti untuk fasilitas akomodasi (kondisi pemondokan yang sangat tidak layak) dan konsumsi / catering (makanan).
KPK juga mengindikasikan adanya praktek penyelewengan wewenangnya sebagai menteri dimana setoran biaya muka (DP) haji diselewengkan untuk membiayai pihak pihak tertentu oknum pejabat kementerian agama dan keluarganya untuk naik Haji
Bukanlah sebuah hal yang mengejutkan mengingat indikasi kecurangan penyelenggaraan haji ini sebenarnya sudah tercium beberapa tahun belakangan oleh KPK. Dan kini saatnya setelah semua data pendukung didapat, maka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama menetapkan Suryadharma Ali resmi sebagai tersangka. Semoga ALLAH SWT memberikan TERBAIK untuk Indonesia dan Semakin Mudah Jalan menuju ke Baitullah, Aaamiiiiiin.
PT. AFI GROUP membuka francise peluang usaha travel umroh. Kami menyediakan program training lengkap dan sistem bagi hasil yang menarik. kirim permohonan melalui email ke afitourumroh[at]gmail.com untuk info Lengkap dan Permohonan hak usaha AFI untuk daerah anda , atau melalui telpon di : 081519077366 / 087780004270 / 081283087909
Mari bersama sama kita wujudkan kemudahan pergi ke tanah suci melalui program AFI Tour Umroh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar