dakwatuna.com – Cipanas. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu mundur dari jabatannya terkait pemberitaan penetapan sebagai tersangka korupsi dana haji.
“Tadi baru dapat laporan dari setjen kemenag, bahwa jam 11 tadi menerima surat Dirjen Haji, Anggito Abimanyu yang menyatakan beliau mundur sebagai dirjen haji hari ini,” kata Menko Kesra Agung Laksono di Istana Cipanas, Jawa Barat dikutip dari okezone, Jumat (30/5/2014).
Agung menjelaskan, alasan mundurnya Anggito karena pemberitaan di media massa yang menyebut KPK akan menetapkan mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka.
“Dengan alasan-alasan yang ada di surat itu, beliau minta persetujuan mundur karena kemungkinan seperti yang diberitakan di media dia akan menghadapi masalah hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja, menyatakan bakal ada tersangka baru di kasus penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama.
“Yang pasti SDA tidak sendirian. Biasa, kalau haji ada kloter (kelompok terbang). Ini ada kloter yang ke tahanan,” kata Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Mei 2014.
Adnan menambahkan bahwa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Anggito Abimanyu, diduga turut melakukan pelanggaran dalam kasus haji. Menurut Adnan, Anggito bisa ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya.
“Ya jelas ada pelanggaran sehingga akhirnya kenapa dia bisa jadi tersangka. Jadi tunggu saja tanggal mainnya,” ucap Adnan menegaskan. (okezone/sbb/dakwatuna)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2014/05/30/52292/anggito-abimanyu-mundur-dari-dirjen-haji-dan-umrah/#ixzz34ACI2Wlc
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar