Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam . Ini adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk melakukan ibadah haji sekali dalam seumur hidup nya . Kemampuan berarti bahwa ia harus mampu melaksanakan haji baik secara fisik maupun finansial .
Di dalam Al Quran Surat 3 ayat 97 dijelaskan
" Di dalamnya ada tanda-tanda yang jelas , tempat berdiri Ibrahim . Dan siapapun yang masuk itu akan aman . Dan Allah dari orang-orang yang ziarah ke DPR - untuk siapa pun yang dapat menemukan hal tersebut jalan . Tetapi barangsiapa kafir - maka sesungguhnya Allah adalah bebas dari kebutuhan dunia . "
Menurut referensi Quran di atas , umat Islam yang mampu menemukan cara ( cara yang mampu membayar perjalanan dan akomodasi di Makkah dan semua biaya terkait lainnya dan mampu secara fisik bertahan perjalanan ) harus melakukan ibadah haji. Di sisi lain Umroh dapat dilakukan beberapa kali selama hidup seseorang . Pria dan wanita dari seluruh dunia ingin melakukan Haji dan Umrah sekali dalam seumur hidup mereka .
Islam adalah agama yang didasarkan pada kasih dan sayang . Ajaran Islam melindungi yang lemah dan rentan . Ini memiliki niat tertentu untuk melindungi kehormatan wanita , martabat dan reputasi yang mengapa Nabi ( SAW ) melarang wanita untuk bepergian sendirian dan tanpa seseorang untuk melindungi mereka . Tujuan sebenarnya dari larangan ini adalah keamanan dan perlindungan , perempuan diizinkan untuk melakukan perjalanan di sebuah perusahaan yang aman didampingi oleh orang tua dan orang-orang Muslim terkemuka dan perempuan .
Hal pertama adalah bahwa yang merupakan Mahram . Sebuah Mahram adalah saudara laki-laki dengan siapa dia secara permanen dilarang menikah karena hubungan darah , menyusui atau hubungan melalui pernikahan . Ini termasuk beberapa hubungan lain selain suaminya , ayah , saudara , anak , kakek , cucu , paman , keponakan , ayah mertua , anak mertua , ayah tiri , anak tiri dan setiap laki-laki dengan siapa ia telah berbagi ASI adalah mahram bagi seorang wanita menurut syariat Islam .
Ada pendapat campuran tentang wanita akan Haji dan Umrah dengan atau tanpa Mahram . Sebagian ulama berpandangan bahwa haji tidak wajib bagi seorang wanita Muslim jika dia tidak memiliki Mahram , bahkan jika dia mampu perjalanan . Beberapa sarjana percaya bahwa perempuan yang tidak memiliki Mahram dan mampu membayar biaya , dan kemudian mereka harus mensponsori orang lain untuk melakukan haji di tempat mereka .
Menurut aturan Saudi saat ini dan peraturan perempuan di bawah usia 45 tahun tidak bisa pergi umrah kecuali dia disertai dengan Mahram nya . Rincian lengkap tentang hubungan antara keduanya harus disediakan dengan aplikasi . Jika seorang wanita berusia 45 tahun atau lebih tua maka dia bisa pergi tanpa Mahram hanya jika dia bepergian dengan kelompok yang terorganisir atau keluarga dan dia mengajukan diaktakan ada Sertifikat Keberatan dari Mahram nya .
diterjemahkan dari :
http://www.umrahpackagesuk.co.uk/umrah-information/mahram-rules-for-women-performing-hajj-and-umrah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar