Figure terkait
Berita Terkait
Merdeka.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) untuk memeriksa kasus penyalahgunaan dengan pembuatan rekening pribadi sebesar Rp 180 miliar yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Jakarta Manggas Rudi Siahaan.
Ahok mengaku hingga saat ini KPK belum meminta data tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana Rp 180 miliar tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. "KPK belum minta data, kalau mau periksa, saya mempersilakan. Ini bukti komitmen saya kepada pemberantasan korupsi," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).
Ahok menegaskan saat ini Pemprov DKI melalui Inspektorat DKI Jakarta sedang memeriksa kasus tersebut. Namun, dia akan membuka akses seluas-luasnya apabila KPK ingin memeriksa kasus tersebut lebih lanjut.
"Saat ini dia sedang diperiksa dan diaudit. Memang benar kalau audit hanya sifatnya administratif, karena itu KPK silakan untuk periksa Rudi," kata Ahok.
Ahok membantah dirinya membedakan kebijakan pemberantasan korupsi Kadis PU Manggas Rudi Siahaan dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Udar Pristono. Dia menegaskan tak akan pandang bulu terhadap setiap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan PNS DKI Jakarta.
"Saya enggak bedakan, cuma kalau dinas perhubungan (Bus Transjakarta) tingkatan kerugiannya triliunan rupiah. Kebijakan saya tetap sama, mendorong institusi hukum untuk masuk dan memeriksa setiap ada dugaan korupsi," pungkas dia.
Seperti diketahui, Kadis PU Manggas Rudi Siahaan diduga telah melakukan tindakan penyelewengan APBD 2013 sebesar Rp 180 miliar. Rudi juga diduga sudah memerintahkan bawahannya untuk membuka rekening pribadi guna menampung dana tersebut.
Dana itu masuk ke dalam rekening pribadi 44 Kasie Pekerjaan Umum tingkat kecamatan dengan tujuan pembayaran kepada pihak ketiga untuk pembetulan jalan dan saluran air.
Ahok mengaku hingga saat ini KPK belum meminta data tentang adanya dugaan penyalahgunaan dana Rp 180 miliar tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. "KPK belum minta data, kalau mau periksa, saya mempersilakan. Ini bukti komitmen saya kepada pemberantasan korupsi," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).
Ahok menegaskan saat ini Pemprov DKI melalui Inspektorat DKI Jakarta sedang memeriksa kasus tersebut. Namun, dia akan membuka akses seluas-luasnya apabila KPK ingin memeriksa kasus tersebut lebih lanjut.
"Saat ini dia sedang diperiksa dan diaudit. Memang benar kalau audit hanya sifatnya administratif, karena itu KPK silakan untuk periksa Rudi," kata Ahok.
Ahok membantah dirinya membedakan kebijakan pemberantasan korupsi Kadis PU Manggas Rudi Siahaan dengan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Udar Pristono. Dia menegaskan tak akan pandang bulu terhadap setiap praktik korupsi yang terjadi di lingkungan PNS DKI Jakarta.
"Saya enggak bedakan, cuma kalau dinas perhubungan (Bus Transjakarta) tingkatan kerugiannya triliunan rupiah. Kebijakan saya tetap sama, mendorong institusi hukum untuk masuk dan memeriksa setiap ada dugaan korupsi," pungkas dia.
Seperti diketahui, Kadis PU Manggas Rudi Siahaan diduga telah melakukan tindakan penyelewengan APBD 2013 sebesar Rp 180 miliar. Rudi juga diduga sudah memerintahkan bawahannya untuk membuka rekening pribadi guna menampung dana tersebut.
Dana itu masuk ke dalam rekening pribadi 44 Kasie Pekerjaan Umum tingkat kecamatan dengan tujuan pembayaran kepada pihak ketiga untuk pembetulan jalan dan saluran air.
[gib]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar